"Dia punya asumsi soal posisi saya, jadi kalau saya sebagai pejabat negara, dia berasumsi bahwa saya melakukan hal tersebut dan tercetus lah nilai Rp 30 miliar dari berbagai pihak agar yang bersangkutan memiliki putusan yang ringan," ungkap Ahmad Sahroni.
Padahal, saat itu Ahmad Sahroni menjalani proses hukum dengan memposisikan dirinya sebagai orang awam, bukan pejabat publik.
"Waktu saya datang ke Pengadilan sebagai saksi, saya sudah sampaikan, saya datang tidak sebagai pejabat negara, tapi orang biasa yang melaporkan seseorang karena ada tindak pidana di situ," jelas Ahmad Sahroni.
Seperti yang diketahui, kasus ini bermula ketika Ahmad Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda pada Ni Made pada 2020 lalu.
Sepeda merk Firefly tersebut seharga Rp 450 juta dan merk Bostion seharga Rp 378 juta.
Kemudian, pada Rabu 26 Januari 2022, Ni Made menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat dengan kalimat 'salah satu sepeda mahal si ASC yg 500jt an yang belum selesai.'
Ni Made kabarnya meminta Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda di akun Instagram @Adamdenigrk dengan kalimat 'bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK'.
Baca Juga: Didampingi sang Bunda saat Sidang, Adam Deni Keluhkan Kondisi Kesehatan saat Dipenjara
Selanjutnya, Ni Made meminta Adam Deni untuk menutup identitas pembeli sepeda lain kecuali nama Ahmad Sahroni.
Adam Deni setuju dengan permintaan Ni Made dan mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni ke insta story.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sahroni pun melaporkan Adam Deni ke polisi.
(*)