Find Us On Social Media :

'Saya Datang Tidak Sebagai Pejabat Negara' Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni Karena Tudingan Membungkam Rp 30 Miliar pada Para Pihak Tertentu di Persidangan

By Rissa Indrasty, Jumat, 1 Juli 2022 | 14:15 WIB

Ahmad Sahroni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan anggota DPR Ahmad Sahroni.

Belum selesai kasus tersebut, lagi-lagi Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke polisi.

Laporan tersebut dilayangkan Ahmad Sahroni atas tuduhan Adam Deni yang menyebut dirinya membungkam para pihak tertentu dengan uang Rp 30 miliar di persidangan.

Hal tersebut disampaikan Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (28/6/2022), pukul 17.00 WIB.

Secara tegas, Ahmad Sahroni membantah tuduhan Adam Deni yang menyebut dirinya membungkam orang dengan uang untuk menyelesaikan kasusnya.

"Makasih telah hadir undangan dari saya terkait dengan polemik berita yang disampaikan oleh Adam Deni terhadap saya tentang membungkam dengan nilai duit 30 M terhadap para pihak."

"Itu saya bantah dan saya tidak bantah secara awam, langsung saya laporkan kemarin," ungkap Ahmad Sahroni saat ditemui Grid.ID di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, Arman, mengungkapkan telah melaporkan Adam Deni dengan beberapa pasal.

Baca Juga: 'Ada Dugaan Suap', Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Curiga Ahmad Sahroni Lakukan Suap

"Mengenai laporan terkait ucapan atau apa yang disampaikan Adam Deni setelah putusan di pengadilan PN Jakarta Utara, dia mengatakan bahwa klien saya, bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp 30 miliar telah kami laporkan, kemarin di Bareskrim terkait pasal 310 dan 311 KUHP atas UU nomer 1 tahun 1946 (cek). Kejadiannya pada saat sidang putusan tersebut, tanggal 28 Juni 2022," ungkap Arman.

Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa Adam Deni berasumsi dirinya membungkam para pihak dengan uang karena dirinya memiliki jabatan.

"Dia punya asumsi soal posisi saya, jadi kalau saya sebagai pejabat negara, dia berasumsi bahwa saya melakukan hal tersebut dan tercetus lah nilai Rp 30 miliar dari berbagai pihak agar yang bersangkutan memiliki putusan yang ringan," ungkap Ahmad Sahroni.

Padahal, saat itu Ahmad Sahroni menjalani proses hukum dengan memposisikan dirinya sebagai orang awam, bukan pejabat publik.

"Waktu saya datang ke Pengadilan sebagai saksi, saya sudah sampaikan, saya datang tidak sebagai pejabat negara, tapi orang biasa yang melaporkan seseorang karena ada tindak pidana di situ," jelas Ahmad Sahroni.

Seperti yang diketahui, kasus ini bermula ketika Ahmad Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda pada Ni Made pada 2020 lalu.

Sepeda merk Firefly tersebut seharga Rp 450 juta dan merk Bostion seharga Rp 378 juta.

Kemudian, pada Rabu 26 Januari 2022, Ni Made menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat dengan kalimat 'salah satu sepeda mahal si ASC yg 500jt an yang belum selesai.'

Ni Made kabarnya meminta Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda di akun Instagram @Adamdenigrk dengan kalimat 'bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK'.

Baca Juga: Didampingi sang Bunda saat Sidang, Adam Deni Keluhkan Kondisi Kesehatan saat Dipenjara

Selanjutnya, Ni Made meminta Adam Deni untuk menutup identitas pembeli sepeda lain kecuali nama Ahmad Sahroni.

Adam Deni setuju dengan permintaan Ni Made dan mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni ke insta story.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sahroni pun melaporkan Adam Deni ke polisi.

(*)