5. Untuk pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.
6. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, Gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.
7. Bagi PNS dan pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 2022 dilakukan oleh instansi.
8. TASPEN mengimbau pada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan dan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun.
(*)