Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Menduga Kapten Kapal Wisata Tiana Liveaboard Telah Langgar UU Pelayaran hingga Sebabkan Ibu dan Adik Ayu Anjani Tewas

By Citra Widani, Sabtu, 2 Juli 2022 | 07:29 WIB

Kuasa hukum Ayu Anjani menduga Kapten kapal Tiana Liveaboard langgar UU Pelayaran

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Artis Ayu Anjani menggandeng kuasa hukumnya Mario Pranda untuk mengusut tuntas kasus tenggelamnya kapal wisata Tiana Liveaboard yang menewaskan ibu serta adiknya saat hendak menyebrang dari Labuan Bajo ke Pulau Padar menggunakan kapal tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa kapal Tiana Liveaboard tenggelam di Pulau Kambing, Perairan Taman Nasional Komodo (TNK) , NTT, pada Selasa, 28 Juni 2022.

Kapal Tiana Liveaboard dilaporkan oleng hingga tenggelam karena cuaca buruk dan ombak besar yang terjadi di perairan TNK.

2 penumpang yang bernama Annisa Fitriani (22) dan Jamiatun Widaningsih (53) meninggal dunia karena insiden tersebut.

Mario menilai terdapat unsur kelalaian yang telah dilakukan kapten serta awak kapal Tiana Liveaboard hingga menyebabkan kapal tersebut tenggelam.

"Karena kami menilai telah melanggar Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," kata Mario, dikutip dari TribunSeleb.com, Jumat (1/7/2022).

Unsur pelanggaran ini dilihat dari bagaimana perilaku kapten serta awak kapal yang menghiraukan keselamatan penumpang saat insiden tersebut terjadi.

Padahal, sesuai dengan aturan yang tertuang pada Pasal 244, Pasal 245 dan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dikatakan bahwa Kapten dan awak kapal harus mengutamakan keselamatan penumpang dengan melakukan proses evakuasi.

Baca Juga: Tak Ada Kata Damai, Ayu Anjani Bakal Usut Tuntas Terkait Dugaan Kelalaian Kru Kapal yang Menyebabkan Ibu dan Adiknya Meninggal Tenggelam

Sehingga dalam situasi darurat seperti ini, seluruh petugas kapal seharusnya sigap melakukan pertolongan, hingga semua penumpang berhasil keluar dari kapal.

"Sedangkan menurut etika pelayaran, seorang nahkoda/kapten yang baik harus bertanggung jawab meninggalkan kapalnya paling terakhir setelah mengevakuasi para penumpang."