Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Menduga Kapten Kapal Wisata Tiana Liveaboard Telah Langgar UU Pelayaran hingga Sebabkan Ibu dan Adik Ayu Anjani Tewas

By Citra Widani, Sabtu, 2 Juli 2022 | 07:29 WIB

Kuasa hukum Ayu Anjani menduga Kapten kapal Tiana Liveaboard langgar UU Pelayaran

"Bukan menyelamatkan diri sendiri," tegas Mario.

Tak hanya itu, pihaknya juga menduga kapten dan awak kapal tidak serius dalam mengemudikan kapal.

Hal ini diungkapkan oleh para saksi yang ada di kapal tersebut yang mengatakan bahwa kapten dan awak kapal justru tidak ada di ruang kemudi saat kapal terombang-ambing karena cuaca buruk.

"Bahwa selain itu, kesalahan yang kami duga paling fatal menurut keterangan dari saksi pihak keluarga dan penumpang kapal."

"Pada saat cuaca buruk atau angin kencang di duga nakhoda tidak ada di ruang kemudi," sambung Mario.

Lebih lanjut Ayu Anjani mengatakan bahwa ibu dan adiknya terjebak di bawah badan kapal karena tidak ada yang menyelamatkan.

"Yang bikin aku nggak terima adalah, karena kejebak di bawah, bukan karena berenang bukan karena naik Padar."

Baca Juga: Keluarga Siap Tuntut Kru Kapal Tiana Liveaboard ke Meja Hijau, Menduga Ada Kelalaian yang Sebabkan Ibu dan Adik Ayu Anjani Tewas: Saya Mau Usut Tuntas!

"Tapi karena kejebak di bawah nggak ada yang berani nyelametin," ujarnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Dalam insiden ini, 16 penumpang dan 6 krul kapal berhasil diselamatkan, kecuali ibu dan adik Ayu Anjani bernama Jumiatum Widaningsih dan Annisa Fitriani yang ditemukan di dasar laut dekat dengan TKP kapal tenggelam.

(*)