Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Menduga Kapten Kapal Wisata Tiana Liveaboard Telah Langgar UU Pelayaran hingga Sebabkan Ibu dan Adik Ayu Anjani Tewas

By Citra Widani, Sabtu, 2 Juli 2022 | 07:29 WIB

Kuasa hukum Ayu Anjani menduga Kapten kapal Tiana Liveaboard langgar UU Pelayaran

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Artis Ayu Anjani menggandeng kuasa hukumnya Mario Pranda untuk mengusut tuntas kasus tenggelamnya kapal wisata Tiana Liveaboard yang menewaskan ibu serta adiknya saat hendak menyebrang dari Labuan Bajo ke Pulau Padar menggunakan kapal tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa kapal Tiana Liveaboard tenggelam di Pulau Kambing, Perairan Taman Nasional Komodo (TNK) , NTT, pada Selasa, 28 Juni 2022.

Kapal Tiana Liveaboard dilaporkan oleng hingga tenggelam karena cuaca buruk dan ombak besar yang terjadi di perairan TNK.

2 penumpang yang bernama Annisa Fitriani (22) dan Jamiatun Widaningsih (53) meninggal dunia karena insiden tersebut.

Mario menilai terdapat unsur kelalaian yang telah dilakukan kapten serta awak kapal Tiana Liveaboard hingga menyebabkan kapal tersebut tenggelam.

"Karena kami menilai telah melanggar Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," kata Mario, dikutip dari TribunSeleb.com, Jumat (1/7/2022).

Unsur pelanggaran ini dilihat dari bagaimana perilaku kapten serta awak kapal yang menghiraukan keselamatan penumpang saat insiden tersebut terjadi.

Padahal, sesuai dengan aturan yang tertuang pada Pasal 244, Pasal 245 dan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dikatakan bahwa Kapten dan awak kapal harus mengutamakan keselamatan penumpang dengan melakukan proses evakuasi.

Baca Juga: Tak Ada Kata Damai, Ayu Anjani Bakal Usut Tuntas Terkait Dugaan Kelalaian Kru Kapal yang Menyebabkan Ibu dan Adiknya Meninggal Tenggelam

Sehingga dalam situasi darurat seperti ini, seluruh petugas kapal seharusnya sigap melakukan pertolongan, hingga semua penumpang berhasil keluar dari kapal.

"Sedangkan menurut etika pelayaran, seorang nahkoda/kapten yang baik harus bertanggung jawab meninggalkan kapalnya paling terakhir setelah mengevakuasi para penumpang."

"Bukan menyelamatkan diri sendiri," tegas Mario.

Tak hanya itu, pihaknya juga menduga kapten dan awak kapal tidak serius dalam mengemudikan kapal.

Hal ini diungkapkan oleh para saksi yang ada di kapal tersebut yang mengatakan bahwa kapten dan awak kapal justru tidak ada di ruang kemudi saat kapal terombang-ambing karena cuaca buruk.

"Bahwa selain itu, kesalahan yang kami duga paling fatal menurut keterangan dari saksi pihak keluarga dan penumpang kapal."

"Pada saat cuaca buruk atau angin kencang di duga nakhoda tidak ada di ruang kemudi," sambung Mario.

Lebih lanjut Ayu Anjani mengatakan bahwa ibu dan adiknya terjebak di bawah badan kapal karena tidak ada yang menyelamatkan.

"Yang bikin aku nggak terima adalah, karena kejebak di bawah, bukan karena berenang bukan karena naik Padar."

Baca Juga: Keluarga Siap Tuntut Kru Kapal Tiana Liveaboard ke Meja Hijau, Menduga Ada Kelalaian yang Sebabkan Ibu dan Adik Ayu Anjani Tewas: Saya Mau Usut Tuntas!

"Tapi karena kejebak di bawah nggak ada yang berani nyelametin," ujarnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Dalam insiden ini, 16 penumpang dan 6 krul kapal berhasil diselamatkan, kecuali ibu dan adik Ayu Anjani bernama Jumiatum Widaningsih dan Annisa Fitriani yang ditemukan di dasar laut dekat dengan TKP kapal tenggelam.

(*)