Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Keputusan Haji Faisal memenjarakan oknum yang mencemari nama baik menantunya, mendiang Vanessa Angel benar-benar sudah bulat.
Bagi Haji Faisal, orang yang telah menuding istri mendiang Bibi Ardiansyah, hamil di luar nikah adalah kesalahan besar.
Apalagi, pengakuan sesumbar itu diakui Haji Faisal bisa mempengaruhi kehidupan cucunya, Gala Sky ketika sudah dewasa nanti.
Bernasib jadi yatim piatu sejak dini, hal ini pula yang membuat Haji Faisal tak rela bila Gala Sky harus menanggung beban ketika dewasa.
Berharap sang cucu bisa hidup selayaknya dengan fakta-fakta yang ada, Faisal akhirnya memperkarakan siapapun yang menuding Vanessa Angel hamil di luar nikah.
Ya, salah satu oknum yang akhirnya diciduk pihak kepolisian adalah sosok Tiara Marleen.
Koar-kora menyebut mendiang Vanessa Angel hamil diluar nikah, kini Tiara Marleen harus berurusan dengan hukum.
Akibat hal ini pula, Faisal tak mau membuka pintu damai pada sosok Tiara Marleen sekalipun ia merasa haru.
Dikutip Grid.ID dari tayangan Youtube Sambel Lalap, Jumat (1/7/2022), besan Doddy Sudrajat itu tegas tak mau memberi ampun.
Melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Haji Faisal akan melanjutkan proses hukum pencemaran nama baik yang dilakukan Tiara Marleen.
Dalam sidang mediasi, pihak Faisal tampak kekeuh tak mau memberi celah untuk Tiara Marleen bernapas lega.
Perdamaian yang diharapkan Tiara saat mediasi, sedikitpun tidak diinginkan Faisal.
"Hasil dari mediasi Pak Haji tetap dengan prinsipnya yang sudah dibicarakan secara musyawarah bersama keluarga, oma, Fuji dan Dai," kata Sandy Arifin.
"Kita sepakat untuk melanjutkan perkara ini ke pengadilan," sambungnya.
Sekalipun merasa haru saat menyaksikan air mata Tiara tertumpah pada sidang mediasi, Faisal mengaku sudah bulat tekad.
Dalam kesempatan tersebut, Faisal pun tidak goyah dengan keputusan hukum.
"Ya suasananya sih memang agak haru juga lah sedikit ya, dia menangis," ucap Faisal membeberkan suasana saa Tiara memohon ampunan hukum.
Namun pada akhirnya, Haji Faisal kekeh melanjutkan semuanya sesuai hukum yang berlaku.
(*)