Syarat kedua untuk berkurban adalah sudah mumayyiz.
Lalu, apa mumayyiz ini sendiri ya?
Nah, mumayyiz ini memiliki arti sudah baligh atau dewasa.
Syarat untuk berkurban adalah orang yang ingin berkurban sudah dewasa dan sudah bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
3. Mampu
Kemudian, selain sudah dewasa, syarat lainnya adalah mampu.
Mampu yang dimaksud adalah mampu dalam hal ekonomi untuk membeli hewan kurban.
Selain itu, jika belum mampu secara ekonomi untuk berkurban, maka tidak diwajibkan untuk berkurban.
Selain secara ekonomi, seseorang juga harus mampu secara rohani untuk berkurban dengan ikhlas dan hanya berharap ridho Allah.
4. Menjalani rukun berkurban
Selanjutnya, seseorang yang ingin berkurban harus menjalani rukun berkurban.