* Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
* Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
* Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Tunjangan lain
* Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
* Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
* Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
* Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
* Asisten anggota Rp 2.250.000
Biaya perjalanan
* Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000