Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Pegiat media sosial, Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim atas kasus pencemaran nama baik.
Sementara pihak pelapor yakni Ahmad Sahroni mengatakan, Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim bukan karena ia ingin popularitas.
Akibat ucapan Adam Deni, Bendahara Umum Partai Nasdem itu merasa dirugikan.
Hal ini disampaikan Ahmad Sahroni saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
“Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya,” tutur Sahroni dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (2/7/2022),
“Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya,” kata dia.
Diketahui, Ahmad Sahroni melaporkan Adam terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adam telah dinyatakan sebagai tersangka dan divonis 4 tahun penjara dalam perkara ini.
Baca Juga: Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Anggota DPR Ahmad Sahroni
Sementara itu, terlapor Adam mengklaim tindakannya mengunggah dokumen pribadi Sahroni merupakan upaya masyarakat untuk mengawasi kinerja publik terkait tindakan korupsi.
Namun, hal ini juga disangkal pihak Ahmad Sahroni yang merasa dirugikan terkait nama baiknya.
“Kalau memang kepentingan, konsistensinya untuk memberantas koruptor itu saya dukung,” sebutnya.
“Tapi dengan cara mengungkapkan sesuatu keburukan dari mulutnya untuk mencaci maki orang, jangan, nggak boleh,” imbuh dia.
Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Adam dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Pasal yang digunakan Wakil Ketua Komisi III itu adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.
Selain Adam, Ahmad Sahroni turut melaporkan pemilik akun @foodstreet_sonatopastower dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pemiliknya dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian ditambahkan dari Tribunnews.com, perselisihan antara Ahmad Sahroni dan pegiat media sosial Adam Deni masih terus berlanjut.
Atas kasus pencemaran nama baik ini, Ahmad Sahroni turut menyenggol perkara bayar Rp 30 miliar.
Kendati begitu, laporan Ahmad Sahroni ini masih dalam pengkajian internal pihak Polri.
"Masih dalam pengkajian," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).
Kombes Nurul Azizah juga menjelaskan, laporan tersebut didaftarkan Ahmad Sahroni pada Kamis (30/6/2022).
"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul.
Untuk diketahui, laporan Ahmad Sahroni tersebut juga dibagikan di media sosial Instagram.
Di media sosialnya, Ahmad Sahroni tegas memberikan ultimatum terhadap orang-orang yang berupaya menjatuhkan dirinya.
"Mulutmu harimaumu. Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk membungkam," tulisnya di Instagram.
"Adapula wanita yang ngaku dekat sama saya, astaga lihat saja saya mau mun....ah... sadar woii."
"Anda berkata kata seenak jidat tapi Anda ga sadari bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan."
"Mari kita saksikan bersama atas sikapnya sendiri di mata hukum. Salam sehat," pungkasnya.
(*)