"Saya kembalikan langsung ke TM, kan pake amplop. Saya langsung kasih," sambungnya.
Kemudian, Haji Faisal pun mengaku lebih lega ketika mengembalikan uang tersebut ke Tiara Marleen.
"Dia kasih dua juta, dia ngomong berapa. Jadi lebih tenang, supaya nggak dipermasalahkan lagi," tutur Haji Faisal.
Sebagai informasi, Tiara Marleen kini resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Polres Metro Depok menetapkan Tiara Marleen sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Selasa 24 Maret 2022 lalu.
Laporan Tiara Marleen tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 04 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.
Sebelumnya, keputusan Faisal melanjutkan masalah ini sesuai hukum telah dibenarkan oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga: Tiara Marleen Ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut dari Laporan H. Faisal
Lewat YouTube Sambel Lalap, Jumat (1/7/2022), kuasa hukum Haji Faisal, Sandy Arifin, mengaku akan melanjutkan proses hukum yang dilakukan Tiara Marleen.
"Hasil dari mediasi Pak Haji tetap dengan prinsipnya yang sudah dibicarakan secara musyawarah bersama keluarga, Oma, Fuji dan Dai," kata Sandy Arifin.
"Kita sepakat untuk melanjutkan perkara ini ke pengadilan," pungkasnya.
(*)