Find Us On Social Media :

'Supaya Gak Dipermasalahkan Lagi,' Haji Faisal Tak Sudi Berdamai dengan Tiara Marleen, Harta Pemberian sang Biduan untuk Gala Sky Langsung Dikembalikan

By Novia, Minggu, 3 Juli 2022 | 05:00 WIB

Kolase Foto Faisal dan Tiara Marleen.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Penyanyi dangdut Tiara Marleen kini jadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas mendiang Vanessa Angel.

Seperti diketahui, Tiara Marleen telah dilaporkan pada pihak berwajib oleh Haji Faisal.

Sebagai mertua, Faisal mengaku tak terima menantunya dituding hamil di luar nikah.

Imbas dari ucapan sesumbar itu pula, kini Faisal pun tak sudi membuka pintu maaf.

Bahkan, ayah mendiang Bibi Ardiansyah itu menolak mediasi yang dilakukan di Polres Metro Depok, Jumat (1/7/2022).

Selain menolak damai, Faisal juga dikabarkan telah mengembalikan harta yang pernah diberikan Tiara pada Gala Sky.

Dikutip dari TribunSeleb.com, Tiara Marleen diketahui pernah memberikan uang senilai Rp 2 juta pada cucunya, Gala Sky.

Faisal menilai Tiara Marleen pernah memberikan uang tersebut hanya untuk ajang pamer.

"Dia kasih duit dua juta, tapi dia sebut-sebut, menurut saya kurang tepat," ujar Haji Faisal. 

Baca Juga: 'Kenapa Ikut Campur?' Sudah Muak dan Murka, Haji Faisal Akhirnya Ungkap Alasannya Ogah Buka Pintu Damai dengan Tiara Marleen

"Uang dua juta, tapi hebohnya kemana-mana."

"Saya kembalikan langsung ke TM, kan pake amplop. Saya langsung kasih," sambungnya.

Kemudian, Haji Faisal pun mengaku lebih lega ketika mengembalikan uang tersebut ke Tiara Marleen.

"Dia kasih dua juta, dia ngomong berapa. Jadi lebih tenang, supaya nggak dipermasalahkan lagi," tutur Haji Faisal.

Sebagai informasi, Tiara Marleen kini resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Polres Metro Depok menetapkan Tiara Marleen sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Selasa 24 Maret 2022 lalu.

Laporan Tiara Marleen tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 04 Maret 2022.

Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.

Sebelumnya, keputusan Faisal melanjutkan masalah ini sesuai hukum telah dibenarkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga: Tiara Marleen Ditetapkan Sebagai Tersangka Buntut dari Laporan H. Faisal

Lewat YouTube Sambel Lalap, Jumat (1/7/2022), kuasa hukum Haji Faisal, Sandy Arifin, mengaku akan melanjutkan proses hukum yang dilakukan Tiara Marleen.

"Hasil dari mediasi Pak Haji tetap dengan prinsipnya yang sudah dibicarakan secara musyawarah bersama keluarga, Oma, Fuji dan Dai," kata Sandy Arifin.

"Kita sepakat untuk melanjutkan perkara ini ke pengadilan," pungkasnya.

(*)