Dipecat Secara Tidak Hormat
Kasus perselingkuhan dua abdi negara itu segera diketahui pemerintah setempat.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta segera menindak tegas dua ASN tersebut.
Pada hari Jumat (1/7/2022) kemarin, Sunaryanta resmi memecat P dan H lantaran ketahuan selingkuh hingga memiliki seorang anak.
"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Lebih lanjut Sunaryanta mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera agar ribuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gunungkidul menaati aturan.
"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainya agar mereka bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak berulah," imbuh Sunaryanta.
Perihal pemecatan dua ASN itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar turut mengurai fakta.
Iskandar mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat keputusan (SK) terhitung 1 Juli 2022 bahwa P dan H sudah bukan lagi ASN.
Surat pemberhentian tersebut telah disampaikan kepada dua oknum ASN yang terlibat kasus perselingkuhan.