"Per hari ini (Jumat), 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Iskandar.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Terlebih dua pelaku perselingkuhan sudah mengakui perbuatannya.
"Keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai punya anak," ujar Iskandar.
Alasan Selingkuh
Entah dari kapan dua ASN itu selingkuh, namun fakta mengejutkan terkuak di balik aksi main serong P dan H.
Ternyata, P dan H mulai berselingkuh saat keduanya bekerja di satu kantor yang sama yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul.
Perselingkuhan mereka berawal saat keduanya menjalani tugas di kantor yang sama.
Di sebuah momen, keduanya pernah kepergok menginap di penginapan yang sama dengan alasan kala itu sedang hujan.