Find Us On Social Media :

Ngaku Ingin Buktikan Kejantanan ke Istri Sah, ASN di Gunungkidul ini Kepergok Selingkuh sampai Punya Anak, Kini Harus Rela Lepas Karier Menterengnya

By None, Minggu, 3 Juli 2022 | 20:11 WIB

Ngaku Ingin Buktikan Kejantanan ke Istri Sah, ASN di Gunungkidul ini Kepergok Selingkuh sampai Punya Anak, Kini Harus Rela Lepas Karier Menterengnya

Dari momen itulah, hubungan P dan H kian dekat.

Perihal sosok P, pegawai Dinas Pendidikan Gunungkidul tahu betul.

Pun dengan sosok P yang pernah dihukum selama dua bulan di beberapa tahun lalu.

P dihukum karena kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan ke istri pertamanya.

Selepas berpisah, P menikah lagi dengan perempuan yang usianya lebih tua yakni 57 tahun.

Baca Juga: Bukan Artis Korea, Inilah Sosok Aktor Indonesia yang Diakui Luna Maya Sebagai Suaminya, Dulu Dihujat Gegara Ketahuan Selingkuh dan Digerebek Mertua

Adapun perihal alasan P berselingkuh adalah karena ingin menunjukkan kejantanannya.

Rupanya P kesal karena sering dikatakan tidak bisa punya keturunan.

"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul bernama Winarno.

Untuk diketahui, perselingkuhan P dan H terungkap usai H melahirkan seorang bayi perempuan.

H melahirkan bayi seberat 2,1 kilogram pada akhir Mei 2022.

Bestatus janda, H akhirnya mengakui bahwa anaknya adalah buah cinta dirinya dengan P.

Tak Dapat Uang Pensiun

Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu yang mungkin pantas disematkan kepada dua ASN berselingkuh.

Dipecat secara tidak hormat, dua ASN di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta itu juga tidak mendapatkan uang pensiun.

Baca Juga: Kuliti Borok Suami Nagita Slavina, Tyas Mirasih Sebut Raffi Ahmad Dulu Main Serong dengan Artis Cantik Ini Saat Masih Pacarin Dirinya 6 Bulan: Baru Setengah Tahun Udah Selingkuh

Terkait hal tersebut, Kepala BKPPD Gunungkidul mengurai alasannya.

"Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan saat dihubungi Kompas.com Jumat (1/7/2022).

Sunawan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun jika ingin memeroleh uang pensiun.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul, Alibi ASN di Gunungkidul Selingkuh Sampai Punya Anak, Pelaku Ingin Buktikan Kejantanan ke Istri Sah

(*)