Grid.ID - ASN di Gunungkidul ini diketahui ngaku ingin buktikan kejantanan ke istri sah dengan berselingkuh.
Sesumbar ngaku ingin buktikan kejantanan ke istri sah, ASN di Gunungkidul ini kepergok selingkuh sampai punya anak.
Usai ketahuan selingkuh sampai punya anak, ASN di Gunungkidul ini harus rela lepas karier menterengnya.
Kasus perselingkuhan dua aparatur sipil negara ( ASN) di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta menghebohkan satu Indonesia.
Pasalnya, hubungan gelap dua ASN berinisial P dan H itu sampai menghasilkan anak.
Belakangan, akibat tindakan menyimpangnya itu, P dan H terkena imbasnya.
Dua ASN yang sudah belasan tahun mengabdi untuk negara itu dipecat secara tidak hormat.
Untuk diketahui, ASN pria, P telah bertugas di Dinas Pendidikan dengan masa kerja sejak tahun 2007.
P saat ini berstatus menikah dan memiliki seorang istri sah.
Sementara ASN perempuan, H adalah pegawai di Dinas Pemuda dan Olahraga dengan masa kerja seak tahun 2008.
Status H saat ini adalah single usai bercerai.
Dipecat Secara Tidak Hormat
Kasus perselingkuhan dua abdi negara itu segera diketahui pemerintah setempat.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta segera menindak tegas dua ASN tersebut.
Pada hari Jumat (1/7/2022) kemarin, Sunaryanta resmi memecat P dan H lantaran ketahuan selingkuh hingga memiliki seorang anak.
"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Lebih lanjut Sunaryanta mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera agar ribuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gunungkidul menaati aturan.
"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainya agar mereka bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak berulah," imbuh Sunaryanta.
Perihal pemecatan dua ASN itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar turut mengurai fakta.
Iskandar mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat keputusan (SK) terhitung 1 Juli 2022 bahwa P dan H sudah bukan lagi ASN.
Surat pemberhentian tersebut telah disampaikan kepada dua oknum ASN yang terlibat kasus perselingkuhan.
"Per hari ini (Jumat), 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Iskandar.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Terlebih dua pelaku perselingkuhan sudah mengakui perbuatannya.
"Keduanya juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai punya anak," ujar Iskandar.
Alasan Selingkuh
Entah dari kapan dua ASN itu selingkuh, namun fakta mengejutkan terkuak di balik aksi main serong P dan H.
Ternyata, P dan H mulai berselingkuh saat keduanya bekerja di satu kantor yang sama yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul.
Perselingkuhan mereka berawal saat keduanya menjalani tugas di kantor yang sama.
Di sebuah momen, keduanya pernah kepergok menginap di penginapan yang sama dengan alasan kala itu sedang hujan.
Dari momen itulah, hubungan P dan H kian dekat.
Perihal sosok P, pegawai Dinas Pendidikan Gunungkidul tahu betul.
Pun dengan sosok P yang pernah dihukum selama dua bulan di beberapa tahun lalu.
P dihukum karena kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan ke istri pertamanya.
Selepas berpisah, P menikah lagi dengan perempuan yang usianya lebih tua yakni 57 tahun.
Adapun perihal alasan P berselingkuh adalah karena ingin menunjukkan kejantanannya.
Rupanya P kesal karena sering dikatakan tidak bisa punya keturunan.
"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul bernama Winarno.
Untuk diketahui, perselingkuhan P dan H terungkap usai H melahirkan seorang bayi perempuan.
H melahirkan bayi seberat 2,1 kilogram pada akhir Mei 2022.
Bestatus janda, H akhirnya mengakui bahwa anaknya adalah buah cinta dirinya dengan P.
Tak Dapat Uang Pensiun
Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu yang mungkin pantas disematkan kepada dua ASN berselingkuh.
Dipecat secara tidak hormat, dua ASN di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta itu juga tidak mendapatkan uang pensiun.
Terkait hal tersebut, Kepala BKPPD Gunungkidul mengurai alasannya.
"Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan saat dihubungi Kompas.com Jumat (1/7/2022).
Sunawan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun jika ingin memeroleh uang pensiun.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul, Alibi ASN di Gunungkidul Selingkuh Sampai Punya Anak, Pelaku Ingin Buktikan Kejantanan ke Istri Sah
(*)