Peristiwa penembakan itu bermula ketika pelaku melihat korban berada di jembatan layang Desa Tenggulunan.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menembak korban lalu kabur.
Berdasarkan pengakuan istri korban dan warga setempat, mereka mendengar tembakan 2 kali yang diduga berasal dari senjata api pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka tembak di bagian leher dan dada.
Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia usai dua hari dirawat di RSUD Sidoarjo.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku pada Rabu (29/6/2022) dini hari di wilayah Kecamatan Sukobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama E yang kini berstatus buron.
Akibat perbuatannya, Jo dijerat pasal berlapis dan terancam dikenai hukuman penjara seumur hidup.