Find Us On Social Media :

Dijanjikan Dapat Uang Imbalan Rp 100 Juta, Pria di Sidoarjo Ini Tega Tembak Juragan Barang Bekas hingga Tewas

By Rizqy Rhama Zuniar, Minggu, 3 Juli 2022 | 15:34 WIB

Ilustrasi orang ditangkap polisi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Nyawa juragan barang bekas di Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial SB (37) melayang usai ditembak pria brinisial Jo.

SB diketahui merupakan seorang juragan barang bekas alias rongsokan di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Peristiwa penembakan yang dilakukan pelaku Jo terhadap korban SB terjadi pada Senin (27/6/2022) malam.

Mengutip dari Kompas.com, menurut kepolisian setempat, pelaku diperintah seseorang untuk menembak mati SB dengan dijanjikan uang Rp 100 juta.

Kapolresta Kota Sidoarjo, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku Jo mendapat perintah dari seorang berinisial E untuk menembak SB.

"Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinsial E dengan imbalan Rp 100 juta," kata Kusumo yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com via Antara, Minggu (3/7/2022).

"Pelaku nekat melakukan penembakan hingga mengakibatkan juragan bekas itu meninggal dunia," jelasnya.

Usut punya usut, motif dibalik kasus pembunuhan tersebut karena sosok berinisia E cemburu dengan korban SB.

Melansir dari Tribun-Medan.com, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban SB pernah menggoda istri E enam tahun lalu.

Baca Juga: Detik-detik Sebelum Ajal Menjemput, Mahasiswi Kedokteran Ini Sebut Nama Pelaku Penembakan yang Menewaskannya

"Istri PE pernah digoda oleh korban enam tahun lalu," kata Kusumo yang dikutip Grid.ID dari Tribun-Medan.com, Minggu (3/7/2022).

Peristiwa penembakan itu bermula ketika pelaku melihat korban berada di jembatan layang Desa Tenggulunan.

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menembak korban lalu kabur.

Berdasarkan pengakuan istri korban dan warga setempat, mereka mendengar tembakan 2 kali yang diduga berasal dari senjata api pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka tembak di bagian leher dan dada.

Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia usai dua hari dirawat di RSUD Sidoarjo.

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku pada Rabu (29/6/2022) dini hari di wilayah Kecamatan Sukobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama E yang kini berstatus buron.

Akibat perbuatannya, Jo dijerat pasal berlapis dan terancam dikenai hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Gegara Tayangkan Adegan Pria Elus Kaki Wanita dan Penembakan, Film Bollywood Main Tera Hero Langgar 8 Pasal, KPI: Tak Layak Ditonton Anak

  (*)