Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Aparatur Sipil Negera hendaknya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Tapi lain halnya dengan dua ASN ini yang malah melakukan perselingkuhan.
Dilansir Grid.ID dari TribunnewsBogor.com pada Minggu (3/7/2022), ASN berinisial P dan H itu berselingkuh hingga memiliki seorang anak.
ASN pria berinisial P ditugaskan di Dinas Pendidikan sejak 2007, sementara H ditugaskan di Dinas Pemuda dan Olahraga sejak 2008.
H sendiri berstatus janda setelah bercerai dari suaminya.
Perselingkuhan P dan H terjadi saat keduanya bertugas di kantor yang sama.
Keduanya sempat menginap di hotel yang sama dengan alasan sedang hujan, sejak saat itulah hubungan keduanya kian dekat.
P sendiri tega berselingkuh lantaran kesal kerap diejek istrinya tak bisa punya anak.
Awalnya P sempat terlibat kasus KDRT dengan istri pertamanya hingga akhirnya memutuskan bercerai.
Ia pun menikahi wanita yang lebih tua darinya yang berusia 57 tahun.
Istri barunya inilah yang kerap mengejeknya tak jantan dan tak bisa memiliki keturunan.
"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul bernama Winarno.
Dari perselingkuhan ini, P dan H memiliki seorang anak yang lahir pada Mei 2022 dengan berat 2,1 kilogram.
Dua ASN ini pun diberhentikan secara tidak hormat karena skandal yang menimpa keduanya.
Kasus abdi negara berselingkuh tak hanya terjadi kali ini, sebelumnya seorang kades dan sekdes juga sempat kepergok berselingkuh.
Melansir dari Kompas.com, Kades perempuan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur digerebek oleh suami saat tanpa busana.
RK (38), kades Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan ini ditemukan sedang berhubungan seksual dengan LSM (35), perangkat desa di desa RK.
Suami RK yang membuntuti sang istri menemukan istrinya berduaan dengan pria di sebuah rumah.
Dibantu sejumlah warga, sang suami mendobrak rumah itu dan menemukan sang istri tak berbusana dengan LSM di sebuah kamar.
"Pintu rumah langsung dikunci dari dalam oleh saudari RK, 10 menit kemudian oleh suami RK bersama warga," kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.
"Rumah tersebut didobrak, dan didapati keduanya sedang dalam keadaan tanpa busana di dalam sebuah kamar," lanjutnya.
Barang bukti pun segera dikumpulkan, RK dan LSM pun dikenai pasal perzinaan.
Sementara untuk status dan masalah kedinasan akan dilimpahkan ke pemda.
"Yang ditangani reskrim untuk pidana, masalah kedinasan itu wewenang pemda," ujar Endy.
(*)