"Agar menjemput RS (korban) dari Dusun Aping Desa Sebunga, Sajingan Besar untuk dibawa ke Kecamatan Subah pada hari Kamis, 30 Juni 2022," kata Rio yang dikutip Grid.ID dari TribunPontianak.co.id, Kamis (3/7/2022).
Pada Kamis (30/7/2022), adik korban kemudian datang ke kediaman RS di Desa Sebunga, Sajingan Besar dengan tujuan untuk menjemputnya.
Setibanya di rumah sang kakak, adik korban terkejut mendapati banyak warga berkumpul serta petugas Kepolisian Sektor Sajingan Besar.
Iptu Rio mengatakan, saat itu korban sudah ditemukan tergeletak bersimbah darah di dapur rumahnya.
"Di dalam rumah korban ditemukan terbaring di lantai dapur rumah sendiri dan telah meninggal dunia," kata Rio.
"Dimana pada bagian perut sebelah kanan terdapat luka robek, dan usus perut yang telah keluar dan banyak darah di lantai ruang dapur rumah RS tersebut," jelasnya.
Tak jauh dari lokasi jasad korban, ditemukan juga tubuh AK yang tak lain adalah suami RS.
Mengutip dari Kompas.com, Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala mengatakan, AK ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri usai menenggak racun.
Selain itu, juga ditemukan luka sayatan di kedua lengan tangannya.
"Tak jauh dari posisi korban RS, ditemukan pula suaminya AK yang telah menenggak racun dan menyayat kedua lengannya,” kata Laba yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (3/7/2022).
Dari kejadian tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau, palu besi, sepotong kayu, sebotol cairan racun, dan pakaian korban.
Sejauh ini, Laba menduga korban RS dibunuh oleh suaminya AK.
“Dugaan sementara, korban RS dibunuh oleh suaminya AK,” ucap Laba.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
(*)