Grid.ID - Ada beberapa item biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjang SIM C.
Item tersebut selain yang utama, yakni biaya perpanjang SIM C itu sendiri.
Tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, maka biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu.
Untuk biaya lainnya yang harus dibayarkan saat perpanjang SIM C, mulai dari asuransi Rp50 ribu.
Selanjutnya ada biaya cek kesehatan Rp25 ribu dan tes psikologi (Rp60 ribu).
Totalannya jadi segini :
= Biaya Perpanjangan SIM C + Biaya Lainnya= Rp75 ribu + (Rp50 ribu + Rp25 ribu + Rp60 ribu) = Rp210 ribu.
Selain faktor biaya, perhatikan juga kelengkapan dokumen saat lakukan perpanjang SIM C.
Adapun dokumen yang harus disiapkan saat lakukan perpanjangan SIM C, mulai permohonan.
Baca Juga: Aturan Beli Pertalite Pakai MyPertamina, Motor Matic Masih Aman Dong?
SIM C asli yang hampir kedaluwarsa masa berlakunya juga wajib dibawa.
Lalu KTP asli yang difotokopi sebanyak 4 lembar, surat keterangan sehat jasmani dan rohani(*)