Dari keputusan tersebut, pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo dinyatakan tidak sah secara hukum.
Meski tidak sah secara hukum negara, pasangan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo tetap hidup bersama layaknya suami istri dan dikaruniai seorang putri.
Menurut penuturannya di kanal Youtube Maia Aleldul TV, Mayangsari memang awalnya menjalani rumah tangga bersama suaminya meski hanya berstatus sebagai istri siri.
Lantaran hanya dari pernikahan siri, status anak Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo pun tidak sah di mata hukum.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya," ujar pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana dikutip dari Grid Pop.
Karena tidak dianggap sah secara hukum, anak biologis Mayangsari dan Bambang pun tidak berhak untuk menjadi ahli waris dari harta milik Bambang Trihatmodjo.
Lalu bagaimana dengan pencatatan akta kelahiran anak tersebut?
Secara hukum, Nusyahbani membenarkan bahwa anak Mayangsari dan Bambang tidak berhak atas harta dan nafkah dari Bambang Trihatmodjo.
Namun, secara akta kelahiran, itu merupakan hak asasi dari anak tersebut sehingga negara wajib memberikan akta tersebut.
"Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya, termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," jelas Nursyahbani kepada tabloidnova.com.