Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Korban penyekapan yang dilakukan oleh penyanyi Nindy Ayunda terhadap mantan sopir pribadinya, Sulaiman diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Sulaiman bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid serta pelapor, Rini Diana dan satu saksi tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pukul 15.30 WIB.
"Hari ini kita menjalani pemeriksaan," ucap Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
"Ada saksi dan saksi korban kasus perampasan kemerdekaan yang diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," sambungnya.
"Hari ini, kita bawa tiga, satu ada yang penting ini suami istri. Pelapornya Rini, korbannya Sulaiman."
"Pak Sulaiman ini akan dimintai keterangan sebagai korban, ada pelapor juga."
"Intisarinya mungkin akan saya sampaikan setelah yang bersangkutan diperiksa," lanjutnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan akan menjelaskan secara gamblang setelah pemeriksaan.
Yang harus digaris bawahi, ia mengatakan bahwa kliennya mengalami trauma sejak kejadian penyekapan tersebut.
"Nanti Sulaiman akan cerita bagaimana ini dan sebagainya. Dia trauma sampai detik ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana atau istri dari mantan sopir pribadi Nindy Ayunda, Sulaiman sejak 15 Februari 2021.
Kekasih Dito Mahendra itu dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penyekapan yang tercatat pada nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 KUHP.
(*)