Find Us On Social Media :

Hari Raya Idul Adha 2022 Tinggal Hitungan Hari, Simak Ketetapan Kemenag Soal Kriteria Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Begini Syarat dan Ketentuannya!

By Novia, Selasa, 5 Juli 2022 | 08:09 WIB

Ilustrasi hewan kurban

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Tak terasa Hari Raya Idul Adha 2022 tinggal hitungan hari.

Disampaikan Kementerian Agama beberapa waktu lalu, Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada 10 Juli 2022 mendatang.

Itu artinya, Hari Raya Idul Adha 2022 tinggal 6 hari lagi.

Seperti diketahui, Hari Raya Idul Adha biasanya jatuh pada 10 Zulhijah.

Namun pada kalender nasional, penetapan Hari Raya Idul Adha 2022 harus ditetapkan sesuai sidang isbat.

Disampaikan pada Rabu (29/6/2022) tepatnya pukul 18.15 WIB, Kementerian Agama telah mengumumkan penetapan Hari Raya Idul Adha 2022.

"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat 1 Juli 2022," tutur Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi.

"Dengan demikian, Idul Adha 1443 Hijriyah jatuh pada 10 Juli 2022," imbuhnya, usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, seperti yang dilansir Kontan.co.id dari infopublik.id.

Ya, Hari Raya Idul Adha biasanya biasanya dikenal juga dengan hari raya kurban.

Mengingat Hari Raya Idul Adha tinggal hitungan hari, yuk simak kriteria hewan yang baik untuk dijadikan kurban.

Mengingat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sedang menyerang hewan ternak, sebaiknya Anda lebih memperhatikan kriteria berikut ini.

Baca Juga: Idul Adha 2022 Segera Tiba, Berikut Niat Puasa Dzulhijjah hingga Arafah yang Akan Membuat Ibadahmu Makin Sempurna, Jangan Lupa Catat Tanggalnya!

Ditambahkan dari Tribunnews.com, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat.

Sehat disini diartikan, tidak cacat sesuai dengan standar kriteria yang ditentukan.

Selain itu, kondisi hewan juga dipastikan tetap dalam keadaan stabil hingga hari penyembelihan.

Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.

Kemenag mengatakan, surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha.

Kemudian ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Sebagaimana diketahui, penyembelihan hewan kurban juga tak bisa sembarangan.

Ini harus dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

Baca Juga: Arie Untung Ajak Anak ke Showroom Sapi Agar Akrab dengan Dunia Hewan, Fenita Sampai Rela Tahan Ketakutan

Berikut kriteria hewan ternak yang baik untuk dijadikan kurban :

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2. Cukup umur, yaitu:

a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun

b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Baca Juga: Caranya Mudah Tapi Pahalanya Besar, Simak Amalan Sunah yang Bisa Dilakukan Sebelum Salat Hari Raya Idul Adha 2022, Jangan Sampai Terlewat

(*)