Tri menjelaskan, korban dan pelaku menempuh pendidikan di sekolah yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, siswa SMA ini mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban di hotel tersebut.
"Antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan asmara."
"Hanya pelaku ini pura-pura mengajak korban untuk cari makan, tapi malah dibawa ke hotel dan disetubuhi pelaku," kata Tri, Senin (4/7/2022).
"Korban adalah kakak kelas dari pelaku. Sehingga ia tidak menduga jika adik kelasnya ini malah berniat memperkosanya," ujarnya.
Saat diamankan, pelaku MR membantah bahwa ia memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Saat kejadian berlangsung, MR mengaku telah mengiming-imingi korban dengan membelikan jajan.
"Cuma saya modusi beli jajan saja, tidak saya paksa untuk berhubungan," aku tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, MR terancam dikenakan pasal 76 huruf D Juncto pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan dengan kurungan penjara di atas lima tahun.
Kemudian kasus lain yang serupa, remaja yatim piatu berusia 16 tahun di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dikabarkan menjadi korban rudapaksa orangtua majikannya.
Dikutip dari Tribunnews.com, terduga pelaku berinisial AK (58),disebutkan sebagai warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Perbuatan bejat terduga pelaku itu dilakukan berulang kali hingga korban mengandung.
"Dari hasil pemeriksaan visum, korban diketahui hamil dua bulan," ujar Ipda Anton Krisbiantoro, Selasa (28/6/2022), seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Sampai saat ini pihak polisi masih terus menggali informasi dan mengumpulkan saksi untuk proses hukum lebih lanjut.