Find Us On Social Media :

'Cuma Saya Modusi Beli Jajan' Janjinya Ngajak Makan, Adik Kelas di Palembang Ini Diam-diam Lecehkan Kakak Kelas Secara Brutal!

By Novia, Selasa, 5 Juli 2022 | 10:48 WIB

Ilustrasi pelecehan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Kasus pelecehan seksual kembali membuat masyarakat semakin miris.

Pasalnya, tak hanya korban yang masih di bawah umur.

Namun, pelaku pelecehan seksual pun merupakan anak di bawah umur.

Meski antara pelaku dan korban merupakan anak-anak di bawah umur, korban diketahui memiliki selisih umur satu tahun lebih dewasa.

Tak menyangka adik kelasnya berbuat nekat dan brutal, korban yang semula diajak pergi makan pun tak berfikir neko-neko.

Namun pada kenyataanya, korban yang bersedia diajak pergi makan justru terjerumus lubang hitam yang dirancang pelaku MR.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/7/2022), remaja 16 tahun ini nekat bawa kakak kelasnya FA (17) ke sebuah hotel.

Tak seperti yang dijanjikan untuk pergi makan, FA justru disetubuhi oleh MR.

Perbuatan ini terbongkar setelah MR ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang usai dilaporkan korban.

Baca Juga: Konser JKT48 di Solo Tercoreng Tragedi Pelecehan Seksual, Gibran Rakabuming Raka Bantah Kabar yang Beredar: Kejadian Bukan di Mall Solo!

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka MR ditangkap pada Minggu (3/7/2022) di kediamannya.

Tri menjelaskan, korban dan pelaku menempuh pendidikan di sekolah yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, siswa SMA ini mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban di hotel tersebut.

"Antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan asmara."

"Hanya pelaku ini pura-pura mengajak korban untuk cari makan, tapi malah dibawa ke hotel dan disetubuhi pelaku," kata Tri, Senin (4/7/2022).

"Korban adalah kakak kelas dari pelaku. Sehingga ia tidak menduga jika adik kelasnya ini malah berniat memperkosanya," ujarnya.

Saat diamankan, pelaku MR membantah bahwa ia memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Saat kejadian berlangsung, MR mengaku telah mengiming-imingi korban dengan membelikan jajan.

"Cuma saya modusi beli jajan saja, tidak saya paksa untuk berhubungan," aku tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, MR terancam dikenakan pasal 76 huruf D Juncto pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan dengan kurungan penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: JKT48 Dikabarkan Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Konser di Sukoharjo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Langsung Angkat Bicara, Ternyata Gegara Tuduhan ini

Kemudian kasus lain yang serupa, remaja yatim piatu berusia 16 tahun di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dikabarkan menjadi korban rudapaksa orangtua majikannya.

Dikutip dari Tribunnews.com, terduga pelaku berinisial AK (58),disebutkan sebagai warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Perbuatan bejat terduga pelaku itu dilakukan berulang kali hingga korban mengandung.

"Dari hasil pemeriksaan visum, korban diketahui hamil dua bulan," ujar Ipda Anton Krisbiantoro, Selasa (28/6/2022), seperti dikutip dari Tribun Jatim.

Sampai saat ini pihak polisi masih terus menggali informasi dan mengumpulkan saksi untuk proses hukum lebih lanjut.

(*)