Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan anggota DPR Ahmad Sahroni.
Di mana Adam Deni mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni di media sosial.
Tujuan Adam Deni melakukan hal tersebut karena ingin memantau pejabat yang diduga korupsi dengan membeli sepeda tanpa membayar pajak.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, Arman, mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan segala tuduhan Adam Deni perihal korupsi tersebut ke KPK.
"Terkait sangkaan dari pihak Adam Deni kita menyerahkan ke KPK, kan lawyer atau kuasa hukum sudah menyerahkan dokumen, biarkanlah KPK mendalami."
"KPK itu ada prosesnya, ada penyelidikan namanya ada penyidikan, saya kira kita serahkan semua ke KPK," ungkap Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, Arman, saat ditemui Grid.ID di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Namun, jika tuduhan pihak Adam Deni tidak terbukti, maka pihak Ahmad Sahroni lagi-lagi akan menindaklanjuti tuduhan tersebut ke jalur hukum.
"Saya sudah sampaikan sebelumnya apabila tuduhan yang disampaikan oleh Adam Deni maupun kuasa hukum tidak bisa dibuktikan, kami akan melakukan langkah-langkah hukum terkait tuduhan tersebut."
"Saya sudah sampaikan sebelumnya, kami akan melakukan langkah hukum apabila tuduhan tersebut tidak terbukti dan juga saya sampaikan pada saat itu, pembelian sepeda mengenai pajak yang tidak dibayarkan," ungkap Arman.
Lagipula, seharusnya pihak Adam Deni melaporkan perihal kecurigaannya tersebut ke pihak Dirjen Pajak karena hal ini bukanlah tindakan korupsi.