Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjut kasus penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir yang dilakukan Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita kembali digelar, Selasa (5/7/2022).
Agenda sidang kali ini yaitu mendengar keterangan saksi yang merupakan pegawai yang bekerka di kantor notaris yang dinaungi Ina Rosaina.
Seperti yang diketahui, tersangka pada kasus ini berjumlah 5 orang, yaitu Riri Khasmita (ART Almarhumah Ibunda Nirina Zubir), Edrianto (suami Riri), serta 3 notaris yaitu Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Pada sidang kali ini, Nirina Zubir lagi-lagi tampak hadir mengawal persidangan untuk memperjuangkan aset milik sang ibunda.
Nirina Zubir mengungkapkan bahwa dirinya berusaha sabar karena sidang kali ini cukup menyita waktunya.
"Untuk hari ini bener-bener sidangnya menguji kesabaran karena lebih lama nunggunya daripada sidangnya itu sendiri, karena seperti biasa kita dijadwalkannya kurang lebih jam 1, tapi terus kemudian kita nunggu sampai jam 2 belum mulai, sampai jam 3 kurang dikit baru mulai," ungkap Nirina Zubir saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022).
Di samping itu, Nirina Zubir menyesalkan karena banyak saksi yang absen hadir pada sidang kali ini.
"Kemudian ternyata dari 6 yang diundang, saksinya yang datang 1," ungkap Nirina Zubir.
Baca Juga: Perankan Karakter Emak, Nirina Zubir Belajar Kesabaran dan Kelembutan dari Film Keluarga Cemara 2
Apalagi, saksi juga tidak memberi keterangan yang menguntungkan untuk Nirina Zubir.
"Dan itu pun keterangannya yang diberikan hanya 'saya nggak tau, saya nggak tau'," ungkap Nirina Zubir.