Find Us On Social Media :

Lama Tak Terdengar, Kasus Doni Salmanan Kini Telah Dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung, Tersangka Akan Ditahan di Rutan Kebon Waru

By Citra Widani, Rabu, 6 Juli 2022 | 10:51 WIB

Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan akan diserahkan ke Kejari Bale Bandung.

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Kasus dugaan investasi bodong Quotex dengan Doni Salmanan sebagai tersangka masih terus dilanjutkan.

Lama tak terdengar, kini kasus Doni Salmanan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.

Doni Salmanan kemudian akan ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) kelas 1 Kebon Waru, Bandung.

Nantinya Doni Salmanan akan diadili 17 tim jaksa yang terdiri dari Kejagung (Kejaksaan Agung) dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Bandung.

Suami Dinan Nurfajrina itu kemudian akan diadili di Pengadilan Negeri Bandung.

"Sesuai informasi yang disampaikan, tim jaksa ada 17 orang. Gabungan Kejagung dan Kejari Bale Bandung."

"Perkaranya diteruskan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," ujar Didi Suhardi, Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Sebagaimana diketahui bahwa Doni Salmanan sebelumnya ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: 'Jaga Hati, Jangan Tergoda yang Aneh-aneh' Isi Surat Doni Salmanan Teruntuk sang Istri yang Kini Hidup Sendiri Menantinya Keluar dari Lapas

Penyelesaian kasus dipindahkan ke Bandung karena locus delictia atau lokasi kejadian berada di Kota Kembang tersebut.

Lebih lanjut, Didi mengatakan bahwa barang bukti yang dimilikinya saat ini mencapai 126 barang yang meliputi mobil serta motor mewah milik Doni.