Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni baru-baru ini kembali melaporkan Adam Deni ke polisi terkait tuduhan membungkam para pihak tertentu dengan uang Rp 30 miliar.
Hal tersebut disampaikan Adam Deni saat dirinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), pukul 17.00 WIB atas kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan Ahmad Sahroni.
Di samping itu, Ahmad Sahroni juga melaporkan beberapa akun Instagram media yang memberitakan bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan Ni Made Dwita.
Ni Made Dwita Anggari merupakan seorang wanita yang menjadi terdakwa bersama yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bersama Adam Deni atas kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan anggota DPR Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian akibat tuduhan Ahmad Sahroni maupun pemberitaan tak benar yang menyebut dirinya dekat dengan Ni Made Dwita.
"Kerugian materiilnya kalau sekarang ya namanya tuduhan proses dimana orang membeli kopi di dalam media sosial dan kebenarannya belum tentu benar," ungkap Kuasa Hukum Ahmad Sahroni, Arman, saat ditemui Grid.ID di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Di samping itu, Ahmad Sahroni juga menyayangkan sikap pegiat media sosial yang melakukan hal-hal tidak pantas dengan cara menyerang.
"Maka dari itu tadi pagi saya posting di IG saya, ada akun IG menyerang saya dan akun bisnis saya itu langsung berubah mengucapkan hal-hal yang tidak pantas."
"Saya sangat menyayangkan pegiat sosial media yang saat ini berkembang dengan demokrasi secara luas melakukan hal-hal yang mestinya dalam proses mengkritik boleh-boleh saja."
Baca Juga: Sempat Tuduh Ahmad Sahroni Korupsi, Adam Deni Akan Kembali Dilaporkan Polisi Jika Tak Bisa Buktikan
"Tapi dengan cara yang santun, buka dengan cara kebencian atau mengucapkan tuduhan daripada pokok tujuan masalah."