Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Selebgram Medina Zein dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juni 2022 di kediamannya, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kepala Seksi Pidana Umum, Denny Wicaksono, Medina Zein sudah ditangkap oleh pihak kejaksaan.
"Penyidik sudah dilakukan penahanan, di kami berdasarkan nota pendapat jaksa penuntut umum akhirnya kita semua berpendapat bahwa tersangka atas nama Medina kami tahan selama 20 hari ke depan," ujar Denny Wicaksono di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).
Dengan menggunakan rompi berwarna merah, Medina Zein di bawa ke Rutan Polda Metro Jaya untuk ditahan.
"Kami titipkan di urutan Polda Metro Jaya untuk secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," lanjutnya.
Berdasarkan informasi, penahanan Medina Zein ini dilakukan atas laporan Uci Flowdea atas Kasus Pengancaman.
"Penahanan ini dalam perkara atas nama Uci Flowdea," ujarnya.
Selain itu, Denny Wicaksono juga menambahkan bahwa ancaman hukuman atas kasus dengan Uci Flowdea adalah 6 tahun.
"Ancaman hukuman 6 tahun," imbuhnya.
Berdasarkan informasi, setelah melengkapi berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
(*)