Find Us On Social Media :

Usai Medina Zein Dijemput Paksa, Istri Lukman Azhari Kini Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

By Anggita Nasution, Kamis, 7 Juli 2022 | 17:39 WIB

Medina Zein dijemput paksa dan tiba di Polda Metro Jaya pukul 17.02 WIB bersama petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Akhirnya Medina Zein tiba di Polda Metro Jaya pukul 17.02 WIB bersama petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Medina Zein tiba di Polda mengenakan baju tahanan warna oranye dengan hijab berwarna hitam.

Saat ditanya oleh awak media soal kabar kesehatannya, Medina Zein memilih bungkam.

Ia pun langsung di masukkan ke dalam ruang Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Medina Zein dijemput paksa di kediamannya, Bandung, Jawa Barat pagi hari ini.

Ini merupakan buntut dari laporan Marissya Icha dan Uci Flowdea atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Atas kasusnya, Medina Zein kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kini kasus tersebut sudah memasuki P21.

Baca Juga: Medina Zein Ditahan di Rutan Polda! Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Uci Flowdea

Sebelum dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Medina Zein diperiksa terlebih dahulu kesehatan di RS Kramat Jati lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Hari ini kita terima tahap 2 dari Polda Metro, dilimpahkan ke Kejaksaan tingginya, dilempar ke Kejari Jaksel, perkara atas nama Medina Susasi alias Medina Zein," ucap Denny Wicaksono selaku Kasipidum Kejari Jakarta Selatan di kantornya, Kamis (7/7/2022).

"Di sini ada dua perkara, satu dengan korban Uci, satunya dengan korban Marissya Mulyana. Uci Flowdea disangka melanggar pasal 23 (4) juncto pasal 45 (4) UU ITE."

"Kedua pasal 29 jo pasal 45 B UU nomor 19 tahun 2016 UU ITE atau ketiga, 335 (1) KUHP. Kedua, Marissya Mulyana, ITE juga pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) atau kedua 311 KUHP atau ketiga 310 ayat 1 KUHP," sambungnya.

Lebih lanjut, Denny Wicaksono mengatakan bahwa Medina Zein akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Tim penyidik melakukan penahanan di kami berdasarkan nota pendapat JPU, akhirnya kita sependapat bahwa tersangka atas nama medina kami tahan selam 20 hari ke depan."

"Kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya, sampai secepatnya kita limpahkan ke.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

Baca Juga: 'Sehat dan Cakap', Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sebut Kondisi Kesehatan Medina Zein Baik-baik Saja

(*)