Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Sidang perceraian antara pasangan selebriti Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari masih terus berjalan.
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan didampingi oleh kuasa hukum kedua belah pihak melakukan pemeriksaan setempat pada Jumat (8/7/2022).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di rumah Ronal Surapradja yang berada di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
"Ini namanya pemeriksaan setempat dari hakim hadir di objek sengketa, di antaranya adalah rumah yang 1 ditempati Pak Ronal, ada 2 kendaraan serta 3 motor," ujar kuasa hukum Seruni Purnamasari Abdul Hamim Jauzie, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Abdul Hamim menjelaskan bahwa selain aset yang berada di Bintaro, Ronal dan Seruni juga memiliki aset berupa tanah.
Jumlah aset tanah yang dimiliki sebanyak 7 bidang dan terbagi atas dua tempat, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
"Tanah lain ada di Tang-Sel dan itu pemeriksaan itu tidak bisa dilakukan di pengadilan Jak-Sel."
"Karena objek ada di Tang-Sel, sehingga Pengadilan Agama Jak-Sel meminta bantuan Pengadilan Agama Tigaraksa untuk memeriksa," lanjutnya.
Untuk luas aset tanah yang dimiliki oleh Ronal dan Seruni memiliki ukuran yang berbeda-beda.
"Luas beragam, nggak tahu tepatnya, tapi ini beragam. Ada yang 1080 (meter), ada 148 (meter), 253 (meter), 246 (meter), 209 (meter), 149 (meter), dan 50 (meter). Ada 7 objek," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan dari Abdul Hamim Jauzie, pemeriksaan setempat dilakukan karena keinginan Seruni untuk aset dibagi dua.
"Iya karena ini ada harta gono-gini, maka dari termohon, dari istrinya ini menginginkan dibagi 2 sesuai hukum seperti itu," tutupnya.
(*)