Grid.ID - Kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh anak Kiai Jombang, MSAT (46) kini tengah menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, sempat mangkrak di tahun 2018 karena aduan sejumlah santriwati Pesantren Shiddiqiyyah dinilai kurang bukti, akhirnya kasus pelecehan seksual itu kembali diproses.
Sebagaimana dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, pada tahun para santriwati tersebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan MSAT pada tahun 2017.
Namun, pada 29 Oktober 2019, MSAT kembali dilaporkan oleh santriwatinya ke Polres Jombang atas kasus dugaan kekerasan seksual.
Laporan tersebut baru diproses polisi hingga terbit surat penetapan tersangka terhadap MSAT.
Polda Jawa Timur melakukan pemanggilan terhadap MSAT untuk diperiksa pada Januari 2020 namun yang bersangkutan tidak pernah datang.
Pada Februari 2020, polisi melakukan jemput paksa terhadap MSAT, tetapi mendapat perlawanan.
Pada Desember 2021, pihak MSAT mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri Jombang.
Penyidikan terhadap kasus MSAT terus dilakukan hingga 4 Januari 2022 dinyatakan berkas kasus sudah lengkap alias P-21 dan dapat disidangkan.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Jombang menolak praperadilan yang diajukan MSAT pada 27 Januari 2022.