Pada Kamis, 7 Juli 2022 polisi kembali menjemput paksa MSAT hingga akhirnya tersangka mau menyerahkan diri kepada kepolisian pada malam harinya.
Atas kasus yang menimpa sejumlah santriwati, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar diusut tuntas.
“KPAI mendorong polisi mencari pelaku kekerasan seksual atas aduan beberapa santriwati di Jombang, yang pelaku merupakan anak salah satu kiai di pesantren Jombang,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, Rabu 6 Juli 2022 mengutip dari Kompas TV.
Retno juga menegaskan agar hukum diberlakukan seadil-adilnya.
“Hukum harus ditegakkan, anak siapapun dia. Ada tindak pidana dan ada pelanggaran hukum, harus dihukum. Harus dicari,” pungkasnya.
MSA lantas dijatuhi pasal berlapos tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan 294 KUHP.
Yang mana pasal 285 KUHP tentang perkosaan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara pasal 294 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dikenakan hukuman paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(*)