Grid.ID - Kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh anak Kiai Jombang, MSAT (46) kini tengah menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, sempat mangkrak di tahun 2018 karena aduan sejumlah santriwati Pesantren Shiddiqiyyah dinilai kurang bukti, akhirnya kasus pelecehan seksual itu kembali diproses.
Sebagaimana dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, pada tahun para santriwati tersebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan MSAT pada tahun 2017.
Namun, pada 29 Oktober 2019, MSAT kembali dilaporkan oleh santriwatinya ke Polres Jombang atas kasus dugaan kekerasan seksual.
Laporan tersebut baru diproses polisi hingga terbit surat penetapan tersangka terhadap MSAT.
Polda Jawa Timur melakukan pemanggilan terhadap MSAT untuk diperiksa pada Januari 2020 namun yang bersangkutan tidak pernah datang.
Pada Februari 2020, polisi melakukan jemput paksa terhadap MSAT, tetapi mendapat perlawanan.
Pada Desember 2021, pihak MSAT mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri Jombang.
Penyidikan terhadap kasus MSAT terus dilakukan hingga 4 Januari 2022 dinyatakan berkas kasus sudah lengkap alias P-21 dan dapat disidangkan.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Jombang menolak praperadilan yang diajukan MSAT pada 27 Januari 2022.
Hakim menilai penetapan MSA sebagai tersangka sudah sah di mata hukum, hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa pada 3 Juli 202.
Namun, dalam proses penjemputan paksa tersebut, pihak kepolisian dihadang oleh sejumlah santri.
Video penghadangan polisi oleh sejumlah santri itu juga sempat viral di media sosial seperti unggahan Instagram @suara_bergema, pada (7/7/2022).
Pada 4 Juli 2022, Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat menemui ayah MSAT sekaligus pemimpin Pesantren Shiddiqiyyah yang berinisial MM.
Video upaya persuasif yang dilakukan Polres Jombang sempat diabadikan ponsel warga dan viral di media sosial.
Dalam video yang berdurasi 1 menit 55 detik itu, MM menegaskan kasus yang menyeret putranya adalah fitnah keluarga.
MM bahkan smepat mengusir para polisi melalui ucapannya lewat pengeras suara.
"Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya. Masalah ini, masalah keluarga. Untuk keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini fitnah ini masalah keluarga, masalah keluarga," ungkap MM dikutip Grid.ID via Tribun-Bali, pada Jumat (8/7/2022).
"Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri, mengambil anak saya yang kena fitnah ini, semua itu adalah fitnah, Allahuakbar cukup itu saja," pungkasnya.
Pada Kamis, 7 Juli 2022 polisi kembali menjemput paksa MSAT hingga akhirnya tersangka mau menyerahkan diri kepada kepolisian pada malam harinya.
Atas kasus yang menimpa sejumlah santriwati, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar diusut tuntas.
“KPAI mendorong polisi mencari pelaku kekerasan seksual atas aduan beberapa santriwati di Jombang, yang pelaku merupakan anak salah satu kiai di pesantren Jombang,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, Rabu 6 Juli 2022 mengutip dari Kompas TV.
Retno juga menegaskan agar hukum diberlakukan seadil-adilnya.
“Hukum harus ditegakkan, anak siapapun dia. Ada tindak pidana dan ada pelanggaran hukum, harus dihukum. Harus dicari,” pungkasnya.
MSA lantas dijatuhi pasal berlapos tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan 294 KUHP.
Yang mana pasal 285 KUHP tentang perkosaan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara pasal 294 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dikenakan hukuman paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(*)