Sejumlah santri yang menghadang proses penangkapan MSAT sempat ditahan.
Pada 4 Juli 2022, beredar video Kapolres JombangAKBP Muh Nurhidayat menemui ayah MSAT, MM yang merupakan pemilik Pesantren Shiddiqiyyah.
Ayah MSAT sempat tidak mau menyerahkan anaknya ke polisi, dia juga meminta polisi agar tidak mengambil anaknya.
Setelah dilakukan upaya persuasif, akhirnya MM berjanji akan menyerahkan MSAT ke Polda Jawa Timur.
Namun hal itu tak juga dilakukan, hingga akhirnya pada Kamis, 7 Juli 2022 pagi hari, polisi baru lagi-lagi melakukan penjemputan paksa.
Baru lah pada 7 Juli 2022 malam hari MSAT menyerahkan diri kepada kepolisian.
Melansir dari laman KompasTV, MSAT dikenai pasal berlapis tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan 294 KUHP.
(*)