Grid.ID - Anak kiai pelaku pencabulan santriwati di Jombang, MSAT (46) kini tertangkap.
Proses penangkapan anak kiai pelaku pencabulan santriwati di Jombang, MSAT itu berlangsung sangat lama.
Pasalnya, anak kiai pelaku pencabulan santriwati di Jombang, MSAT sempat dilindungi oleh pihak keluarga.
Tak hanya itu, pada saat penjemputan MSAT, polisi sempat dihadang oleh sejumlah santri.
Penghadangan terhadap aparat kepolisian tersebut sempat menggemparkan publik.
Bahkan, video penghadangan polisi oleh sejumlah santri dari Pondok Pesantren Jombang itu sempat viral di media sosial.
Salah satunya seperti yang terlihat dibagikan akun Instagram @suara_bergema, pada (7/7/2022).
Dalam video tersebut terrekam aksi penghadangan polisi oleh sejumlah santri tersangka pencabulan di Jombang it.
Akibat penghadangan tersebut, proses penangkapan tersangka pencabulan di Jombang itu menjadi terhalang.
Dari keterangan yang ditulis, upaya penangkapan pelaku pelecehan seksual terhadap beberapa santriwati itu rupanya telah 2 tahun berlalu.
"Polisi Dihadang Oleh Santri, Tersangka Pencabulan di Jombang Gagal Ditangkap!
Sudah 2 tahun, kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh anak pengasuh Pondok Pesantren di Jombang, Jawa Timur, tak kunjung bisa ditangani polisi," tulis @suara__bergema.
Setelah dua tahun gagal mengamankan MSAT, polisi kembali melakukan upaya penangkapan.
Namun kali ini, polisi justru dihadang oleh sejumlah santri, hingga ratusan jajaran kepolisian harus diturunkan.
"Upaya polisi menangkap tersangka, kembali dihadang santri. Untuk menangkap tersangka, polisi harus menurunkan ratusan personel Brimob dibantu pasukan," imbuhnya.
Pada saat video penghadangan polisi oleh santri itu terekam, pihak aparat belum bisa menangkap pelaku.
"Kasus dugaan pencabulan oleh anak pengasuh pondok pesantren ini terjadi Oktober 2019 lalu.
Namun hingga kini tersangka masih bebas berkeliaran tanpa penahanan," pungkasnya.
Sementara itu, melansir dari laman kompas.com, berikut adalah kronologi kejadiannya.
Kronologi Kejadian
Sejumlah santriwati mengaku mendapatkan kekerasan seksual pada tahun 2017.
Santriwati yang menjadi korban kekerasan sesksual tersebut baru melaporkan MSAT ke Polres Jombang pada 2018.
Namun, kasus itu tidak diproses karena dinilai minim bukti.
Pada 29 Oktober 2019, tersangka kembali dilaporkan oleh seorang santriwati yang jadi korban dan MSAT kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Januari 2020, Polda Jawa Timur memanggil MSAT untuk diperiksa, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Februari 2020, polisi menjemput paksa MSAT tetapi mendapat perlawanan dari pihak keluarga.
Desember 2021, pihak MSAT mengakujan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang atas penetapannya sebagai tersangka.
Namun, kepolisian terus melakukan penyidikan terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan MSA.
Pada 4 Januari 2020, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus MSAT sudah lengkap (P-21) dan dapat disidangkan.
Lalu pada 13 Januari 2022, polisi menetapkan MSAT sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran kerap mangkir dari panggilan polisi.
Pada 27 Januari 2022, Pengadilan Tinggi Jombang menolah praperadilan yang diajukan oleh pihak MSAT.
Pada 3 Juli 2022, polisi kembali melakukan penjemputan paksa, tapi kembali dihadang oleh sejumlah santri.
Sejumlah santri yang menghadang proses penangkapan MSAT sempat ditahan.
Pada 4 Juli 2022, beredar video Kapolres JombangAKBP Muh Nurhidayat menemui ayah MSAT, MM yang merupakan pemilik Pesantren Shiddiqiyyah.
Ayah MSAT sempat tidak mau menyerahkan anaknya ke polisi, dia juga meminta polisi agar tidak mengambil anaknya.
Setelah dilakukan upaya persuasif, akhirnya MM berjanji akan menyerahkan MSAT ke Polda Jawa Timur.
Namun hal itu tak juga dilakukan, hingga akhirnya pada Kamis, 7 Juli 2022 pagi hari, polisi baru lagi-lagi melakukan penjemputan paksa.
Baru lah pada 7 Juli 2022 malam hari MSAT menyerahkan diri kepada kepolisian.
Melansir dari laman KompasTV, MSAT dikenai pasal berlapis tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan 294 KUHP.
(*)