Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang pria di Kabupaten Cirebon, bernama Masrokim (35) tega aniaya ibu kandungnya, M (55) hanya karena tak diberi uang untuk beli miras.
Akibat perbuatannya, pemuda asal Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon itu akhirnya ditangkap polisi, pada Kamis (7/7/2022).
Saat diperiksa oleh petugas Reskrim Polresta Cirebon, diketahui pelaku tega menganiaya ibu kandungnya dengan cara memukul.
Tak hanya itu saja, pelaku juga tega melindas kaki ibunya menggunakan sepeda motor hanya lantaran tak puas diberi uang Rp 250.000.
Mengutip dari TribunCirebon.com, kejadian tersebut terjadi di teras rumah Masrokim, pada Senin (27/6/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, saat itu pelaku MS melindas kaki ibunya menggunakan sepeda motor Honda PCX.
"Tersangka melindas kaki kanan korban menggunakan sepeda motor Honda PCX berplat nomor E 6887 HZ," kata Anton yang dikutip Grid.ID dari TribunCirebon.com, Jumat (8/7/2022).
Saat itu, korban M sedang duduk di teras rumah kemudian tiba-tiba dilindas kakinya menggunakan sepeda motor yang dituntun oleh tersangka.
Tak hanya itu saja, tersangka juga sempat memukul wajah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban luka bengkak dan memar di bagian kaki serta wajahnya.
Melansir dari Kompas.com, Masrokim mengaku, perbuatannya itu dilandasi rasa kesal karena sang ibu tidak memenuhi jumlah uang yang dimintanya sebesar Rp 300.000.
Berdasarkan pengakuannya, sang ibu hanya memberinya uang sebesar Rp 250 ribu.
Karena tak puas, Masrokim kemudian meminta agar korban menambah jumlah uang yang diberikan, namun ditolak.
Korban lantas menasihati Masrokim agar bersikap lebih baik, sebab uang tersebut hendak digunakan sang putra untuk membeli miras.
Di hadapan penyidik Mapolresta Cirebon, Masrokim mengaku mengaku baru pertama kali memukul ibunya dan menyesali perbuatannya tersebut.
"Ini pertama kali (memukul ibunya), saya sangat menyesal dan kapok," ucap Masrokimyang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Namun, pernyataan Masrokim itu dibantah oleh Kompol Anton.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, Kompol Anton mengungkapkan, tersangka telah beberapa kali melakukan tindak penganiayaan kepada ibunya.
Tindakan penganiayaan itu bahkan telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu, seusai Masrokim menjalani rehabilitasi akibat kecanduan narkoba.
Kompol Anton mengatakan, pelaku masih menganggur sehingga hidupnya masih bergantung pada orang tua.
"Tersangka belum bekerja sehingga masih bergantung pada orang tuanya, dan sering meminta uang untuk membeli miras," kata Anton.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam dikenai pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)