AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, saat kejadian, kedua korban sedang kelaparan dan menunggu di halaman rumah warga saat listrik di Kaltim alami blackout.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara.
Saat diinterogasi, LH mengakui perbuatannya dan diduga mengalami depresi.
LH membenarkan, dirinya telah membunuh istri dan anaknya dengan cara ditusuk memakai pisau secara berulang-ulang.
Akibat perbuatannya tersebut, LH dikenakan Pasal 338 KUHP terkait dengan pembunuhan.
Ia pun terancam dikenai hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun
(*)