Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Medina Zein dijemput paksa oleh pihak kepolisian di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Di mana Medina Zein melalui media sosialnya menyebarkan tangkapan layar seseorang yang menuduh Marissya Icha sebagai germo dan ani-ani.
Proses hukum pun berjalan dan Medina Zein dijemput paksa oleh polisi.
"Kemudian juga ada sekarang laporan dari Marissya Icha yang juga sekarang diproses di Polda Metro, sehingga terkait dengan hal ini kemarin kita terpaksa melakukan upaya pencemputan terhadap saudari Medina Zein," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Penjemputan paksa tersebut dilakukan karena Medina Zein telah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.
"Karena yang bersangkutan terkait dengan laporan ini sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun tidak datang," ungkap Endra Zulpan.
Di samping itu, Medina Zein juga tidak memberi alasan yang masuk akal mengenai penyebab dirinya mangkir dari panggilan kepolisian.
"Kemudian tidak menyampaikan alasan yang dipahami atau dimengerti oleh penyidik, atau bisa dikatakan tanpa alasan yang jelas," ungkap Endra Zulpan.
Sesuai ketentuan hukum, setelah tak datang sebanyak dua kali panggilan, kepolisian pun berkewajiban untuk menjemput paksa.
"Jadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam KUHP kita bisa dilakukan penjemputan, kemarin sudah kita lakukan," ungkap Endra Zulpan.