"Kalau ada keluarga yang datang bawa makanan boleh, tapi sebelum itu diperiksa dulu oleh petugas, apakah ada barang-barang yang berbahaya," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan dua berkas perkara penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh selebgram Medina Zein ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dua perkara tersebut terkait pencemaran nama baik selebgram Marissya Icha dan pengusaha Uci Flowdea yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya.
(*)