Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Baru-baru ini kasus pembunuhan sadis terjadi di Kutai Kartanegara (Kuker), Kalimantan Timur.
Mirisnya lagi kasus pembunuhan ini dilakukan seorang suami, terhadap istri dan anaknya.
Dikutip dari Kompas.com, pelaku berinisial LH nekat menghabisi anak istrinya secara sadis pada Selasa (5/7/2022).
Berdasarkan laporan warga, LH kini telah diamankan oleh pihak berwajib pada Kamis (7/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan Tim Alligator berhasil meringkus pelaku.
Setelah menghimpun barang bukti, pelaku diketahui berada di sekitaran Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
“Sudah, pelaku dugaan yang merampas nyawa dua korban, satu ibu ibu dan satu anak usia 3 tahun."
"Itu sudah kami tangkap dan amankan serta diproses,” katanya.
"Pembantaian ini dilakukan saat sedang blackout atau pemadaman listrik kemarin."
"Pembantaian itu dilakukan pelaku di halaman rumah warga di Desa Muara Leka sekitar pukul 9 malam," jelas Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, motif pembunuhan sadis ini bermula dari masalah ekonomi.
Ditambahkan dari Tribunnews.com, kejadian bermula saat pelaku LH (30), istri DS (32) dan anaknya yang masih balita pergi ke perusahaan sawit di Muara Leka.
Tujuannya, mereka hendak pulang kampung untuk berobat.
Pada saat itu mereka bertiga bermalam di rumah mandornya.
Setelah urusan selesai, DS berniat mengembalikan sisa uang yang digunakan berobat pada suaminya yakni LH.
Sayang seribu sayang, DS justru diamuk oleh LH yang membabi buta.
Merasa disusahkan anak dan istrinya, LH lantas menikam sang istri di bagian dada, perut, dan lengan kanan hingga akhirnya tewas.
Selain itu, LH juga menghabisi nyawa anaknya yang masih berusia 3 tahun.
"Pelaku kesal karena sering dimintai uang oleh istri dan anaknya, sehingga merasa terbebani," kata Kapolres Kukar, AKBP Hari Rose, Jumat (8/7/2022).
Meski demikian, di hadapan awak media, LH mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya minta maaf kepada keluarga besar istri saya. Mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya.
Bak nasi sudah menjadi bubur, kini perbuatan LH terhadap anak dan istrinya telah diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)