Find Us On Social Media :

Kelalaiannya Dituding Menyebabkan 3 Orang Meninggal Dunia, Penyanyi Ayu Ting Ting Dipolisikan, Begini Faktanya?

By Novia, Sabtu, 9 Juli 2022 | 15:57 WIB

Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dipolisikan.

Reno menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Kemudian ditambahkan dari Kompas TV, Reno juga mempertanyakan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam karaoke tersebut.

Menurutnya, seharusnya karaoke tersebut tidak menjual miras oplosan.

Selain itu, pengunjung seharusnya juga tidak diperbolehkan untuk membawa miras dari luar tempat karaoke.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dipolisikan Usai 3 Pengunjung Karaoke Miliknya Meninggal Dunia, Dituding Lalai Tak Perhatikan SOP, Bakal Dipenjara?

 

(*)