Selain itu, pelaku pun kerap kabur usai melakukan tindakan berbahaya itu.
"Aksi penganiayaan di jalanan tersebut dilaporkan oleh para korbannya kepada Polsek terdekat," ujarnya.
"Namun karena minimnya saksi dan bukti sehingga pelaku cukup sulit dilacak karena setiap melakukan penganiayaan di malam hari langsung kabur," jelasnya.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari SURYA.co.id pada Sabtu (9/7/2022), pelaku pun mengaku bahwa motif tindakan nekatnya itu adalah pelampiasan.
Ya, hal itu menjadi pelampiasan ketika ia memiliki permasalahan dalam keluarganya.
Bahkan, dirinya pun mengaku puas setelah membacok orang di jalan.
Hingga kini setidaknya ada 10 korban yang mengalami luka bacok akibat tindakan TPU.
Kejadian ini juga terjadi di berbagai tempat.
Sedangkan, salah satu pelaku yakni rekan TPU masih dalam proses pengejaran.
"Dan tim Resmob akan terus mengejar pelaku yang telah kami ketahui identitasnya sampai di mana pun. Untuk tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka ini diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara," jelas polisi.
(*)