Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Aksi seorang pria yakni TPU (21) di Nganjuk menggegerkan warga.
Pasalnya, dirinya kerap melakukan pembacokan pada orang yang menaiki sepeda motor di jalan raya.
Bahkan, ia tak segan-segan membacok orang yang tidak ia kenal sama sekali.
Tak hanya itu, dikutip Grid.ID dari TribunMataram.com pada Sabtu (9/7/2022), para korban pun tidak memiliki masalah apapun dengan pelaku.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengungkap bahwa tindakan TPU meresahkan warga sekitar.
Ia mengatakan bahwa pelaku nekat membacok orang di jalan dengan sabit.
Termasuk nekat meninggalkan korban begitu saja tanpa rasa belas kasihan.
"Siapa saja baik anak-anak ataupun orang dewasa yang ditemui pelaku ketika di jalan yang sedang marah langsung saja dipepet saat berkendara dan dibacok dengan sabit begitu saja oleh pelaku," ujarnya.
Sayangnya, polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini meski sudah banyak korban berjatuhan.
Pasalnya, kejadian ini minim saksi yang bisa mengungkap kasus tersebut.
Selain itu, pelaku pun kerap kabur usai melakukan tindakan berbahaya itu.
"Aksi penganiayaan di jalanan tersebut dilaporkan oleh para korbannya kepada Polsek terdekat," ujarnya.
"Namun karena minimnya saksi dan bukti sehingga pelaku cukup sulit dilacak karena setiap melakukan penganiayaan di malam hari langsung kabur," jelasnya.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari SURYA.co.id pada Sabtu (9/7/2022), pelaku pun mengaku bahwa motif tindakan nekatnya itu adalah pelampiasan.
Ya, hal itu menjadi pelampiasan ketika ia memiliki permasalahan dalam keluarganya.
Bahkan, dirinya pun mengaku puas setelah membacok orang di jalan.
Hingga kini setidaknya ada 10 korban yang mengalami luka bacok akibat tindakan TPU.
Kejadian ini juga terjadi di berbagai tempat.
Sedangkan, salah satu pelaku yakni rekan TPU masih dalam proses pengejaran.
"Dan tim Resmob akan terus mengejar pelaku yang telah kami ketahui identitasnya sampai di mana pun. Untuk tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka ini diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara," jelas polisi.
(*)