Find Us On Social Media :

'Tidak Ada penganiayaan' Kuasa Hukum Marissya Icha Duga Tak Ada Kasus Penganiayaan yang Dilakukan oleh Kliennya

By Virgilery Levana Clarence, Senin, 11 Juli 2022 | 18:17 WIB

Ahmad Ramzi mengatakan bahwa pihak Marissya Icha mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus laporan palsu Medina Zein.

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Kasus antara pengusaha Marissya Icha dan Medina Zein masih terus berlanjut.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzi memastikan mengenai terkait laporan palsu.

Ahmad Ramzi mengatakan bahwa pihak Marissya Icha mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

"Karena 2 laporan kemarin, sudah selesai semua artinya laporan Uci dan Icha terkait pencemaran dan pengancaman sudah P21."

"Dan tersangka Medina Zein keberadaan nya sudah di Polda, maka saya mendesak pihak kepolisian untuk bisa meneruskan laporan polisi yang berkaitan laporan palsu," jelas Ahmad Ramzi di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022).

Ahmad Ramzi menjelaskan bahwa sebelumnya Medina Zein membuat laporan bahwa Marissya Icha melakukan penganiayaan.

Namun, berdasarkan hasil bukti berupa CCTV tidak terbukti mengenai penganiayaan tersebut.

Hal ini membuat Polres Jakarta Selatan membatalkan laporan yang dibuat oleh istri Lukman Azhari tersebut.

"Ketika itu Marissya Icha sedang mediasi dengan Medina Zein, mengaku dianiaya dan membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan."

Baca Juga: 'Tidak Menyampaikan Alasan yang Dipahami', Polisi Jelaskan Penyebab Medina Zein dijemput Paksa Atas Laporan Marissya Icha

"Ternyata di CCTV tidak ada penganiayaan sehingga laporan yang dibuat di Polres Jak-Sel dibatalkan," tutupnya.

Baca Juga: Medina Zein Ditahan karena Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Pastikan Menu Makanan Sama dengan Tahanan Lainnya

 

(*)