Lewat gugatannya, Wenny Ariani meminta Rezky Aditya mengakui dan bertanggung jawab atas putrinya yang dia sebut sebagai buah cinta mereka.
Melalui hasil persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak mengabulkan gugatan Wenny.
Tak patah arang, Wenny Ariani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Hasil dari perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa Rezky adalah ayah biologis dari putri Wenny.
(*)