Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Timotius Nomleni (32), seorang pemuda di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Pelaku tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Sufia Kebkole (56) hanya karena kesal tak disiapkan makanan.
Kasus anak bunuh ibu kandung di NTT itu terkuak ketika jasad korban ditemukan di rumahnya di Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Mengutip dari TribunPekanbaru.com, Sufia Kebkole ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kediamannya, pada Sabtu (2/7/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.
Korban saat itu ditemukan oleh para tetangga dalam kondisi terdapat luka tusukan benda tajam di dadanya.
Mengejutkannya, usai membunuh ibu kandungnya sendiri, pelaku masih bisa meminta makanan kepada pamannya lalu pergi tidur.
Melansir dari Kompas.com, kasus pembunuhan itu bermula ketika pelaku Timotius bangun tidur pada Sabtu (2/7/2022), sekitar pukul 05.00 WITA.
Karena merasa lapar, pelaku kemudian mencari makanan di dapur, namun tidak menemukan makanan apapun.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmy Wildan mengungkapkan, pelaku yang saat itu merasa kesal langsung menghampiri ibunya yang sedang tidur di dapur.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mencekik korban dengan kedua tangannya.
Pelaku bahkan juga menutup mulut korban dengan gorden saat sang ibu memberontak dan hendak berteriak.
Iptu Helmy Wildan mengatakan, pelaku saat itu menikam dada korban menggunakan sebilah parang sebanyak 2 kali.
"Lalu (pelaku) menikam korban dengan menggunakan sebilah parang yang ada di tempat tersebut sebanyak dua kali pada bagian dada korban," kata Wildan yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Pelaku kemudian membawa korban ke ruangan lain dan membiarkan sang ibu hingga meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, pelaku pergi ke rumah pamannya yang tak jauh dari rumahnya untuk meminta makan dan melanjutkan tidur.
Setelah bangun dari tidurnya saat siang hari, pelaku kemudian menunjuk ke arah rumah orangtuanya.
Paman dan sejumlah kerabat lantas bergegas menuju rumah pelaku dan mendapati korban sudah meninggal dunia dengan luka tusuk di dada.
Di lain sisi, berdasarkan pengakuan Kepala Desa setempat, Gusti mengatakan, pelaku diduga mengalami depresi usai berpisah dari istri dan anak-anaknya.
Dari aksinya tersebut, pelaku Timotius ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)