Find Us On Social Media :

Padahal Bapaknya Jadi Orang Nomor 1 di Indonesia, Kaesang Pangarep Malah Bongkar Fakta Mencengangkan Soal Gaji Presiden, Sule Auto Kegirangan: Bersyukur Jadi Pelawak

By Widy Hastuti Chasanah, Selasa, 12 Juli 2022 | 18:30 WIB

Kaesang Pangarep ungkap fakta mengejutkan soal gaji Presiden Jokowi.

Sekadar informasi, gaji orang nomor 1 di Indonesia itu rupanya mencapai Rp 30 juta per bulan.

Dilansir dari Komps.com, Gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, tertulis bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, gaji presiden Indonesia mencapai Rp 30.240.000 per bulan, atau sebesar enam kali Rp 5.040.000.

Selain itu, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

(*)